Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLB Satu-satunya Jalan Demokrat Cari Pengganti Anas

Kompas.com - 11/03/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi satu-satunya jalan yang memungkinkan diambil Partai Demokrat untuk memilih Ketua Umum baru. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disahkan pada tanggal 2 Juni 2010. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) justru dinilai melanggar konstitusi Partai Demokrat yang rawan digugat partai politik lain pesaing Demokrat. Gugatan para pesaing Demokrat ini pun bisa berujung pada tidak lolosnya Demokrat sebagai peserta pemilu yang pada akhirnya tidak bisa lagi mengikuti pemilu masa mendatang.

Hal ini diungkapkan mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M Rahmad kepada Kompas.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Tidak ada celah apa pun yang bisa digunakan Partai Demokrat selain KLB  Satu-satunya cara untuk menyelamatkan partai adalah dengan KLB,” ujar Rahmad.

Rahmad sendiri telah mundur dari Partai Demokrat tak lama setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari posisinya sebagai Ketua Umum. Ketika itu, Anas mundur saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Rahmad mengaku mundur lantaran tugasnya untuk mengelola manajemen partai tak lagi bermanfaat karena saran-sarannya tak lagi didengar. Ia sempat meminta agar sejumlah tindakan partai dikembalikan lagi kepada konstitusi partai.

Menurut Rahmad, setelah Anas Urbaningrum berhenti, Partai Demokrat seharusnya langsung menggelar KLB dalam waktu hitungan jam. Pelaksananya adalah Dewan Pimpinan Pusat. Peraturan tentang KLB ini dijelaskan secara rinci dalam pasal 100 AD/ART Partai Demokrat tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa.

Dalam ayat kedua, KLB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres yakni menetapkan Ketua Dewan Pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Formatur kongresm serta menetapkan keputusan-keputusan kongres lainnya. Sementara, pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa KLB bisa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.  

Wacana penunjukkan PLT yang sempat diungkapkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin yang juga Menteri Hukum dan HAM, disebut Rahmad, melanggar konstitusi. “Jika Plt tetap diadakan, maka itu ilegal. Sama dengan yang sekarang ini, penunjukkan empat orang yang memimpin partai selama ketum tidak ada, juga ilegal. Tidak ada dasar hukumnya,” ujar Rahmad.

Mantan juru tulis naskah pidato SBY ini mengungkapkan, penetapan Plt hanya akan memberikan celah bagi para pesaing Demokrat yang tengah menunggu alasan yang tepat untuk menyingkirkan Demokrat dari persaiangan Pemilu 2014.

“Kalau sampai digugat, bisa-bisa Demokrat dianulir dari peserta pemilu. Implikasinya akan sangat besar yakni Demokrat tidak lolos electoral treshold, sehingga di masa yang akan datang Demokrat harus bubar dan mengganti nama,” kata dia.

Tak ada landasan hukum Plt Ketua Umum

Saat memunculkan wacana Plt, Amir berkilah bahwa penetapan PLT sudah sesuai AD/ART Partai Demokrat pasal 99 ayat 3. Bunyi ayat tersebut yakni Dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan partai akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ayat 1 pasal ini menyebutkan jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun, sementara ayat 2 menyebutkan jangka waktu kepengurusan bisa kurang dari lima tahun jika dilakukan melalui KLB. Dalam ayat ke-4 dicantumkan, tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang jangka waktu kepengurusan dan pelaksana tugas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

Namun, menurut Rahmad, belum ada Peraturan Organisasi yang dibuat terkait Plt untuk Ketua Umum. “Yang selama ini baru dibuat, PLT untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Untuk Ketum belum ada aturannya,” katanya.

Peraturan tentang Plt ini, kata Rahmad, baru dibuat pada tahun 2010. Sementara dalam AD/ART Partai Demokrat sebelumnya yakni pada tahun 2004, Plt tidak diatur. Ia juga mengatakan, pernyataan Anas yang menyebutkan dirinya berhenti dari Partai Demokrat adalah sebuat pernyataan politik, bukan pernyataan hukum. Secara hukum, katanya, Anas tetap menjadi Ketua Umum.

“Partai Demokrat pun belum memperbaiki kepengurusan yang diserahkan ke KPU dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Rahmad menjelaskan, Anas baru bisa dikatakan keluar dari Demokrat jika meletakkan kembali mandatnya kepada Kongres yang awalnya memberikan mandat kepada Anas menjadi Ketua Umum. “Sehingga mau tidak mau, KLB adalah harga mati untuk segera berhentikan Anas dan tunjuk Ketua Umum baru. Peserta kongres bisa menolak pemberhentian itu bisa juga menyetujui,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Carrel Ticualu juga mengutarakan bahwa peraturan tentang PLT sudah ada sejak Partai Demokrat dipimpin oleh Hadi Utomo yakni PO nomor 09/PO-01/DPP.PD/II/2007 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Partai Demokrat. Di masa itu, kata Carrel, PO yang ada menunjuk PLT hanya  sebagai perantara dilaksanakannya Kongres. Selama peraturan baru belum ada, Carrel mengatakan PO ini masih bisa berlaku. “Sesuai azas hukum, supaya tidak ada kekosongan hukum, ya memang masih berlaku selama belum ada yang menggantikannya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART,” ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Banyak tafsir yang terjadi di dalam Partai Demokrat. Namun, yang pasti, perbedaan cara pandang ini harus segera dituntaskan sebelum masa penyerahan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) ditutup pada tanggal 16 April. Jika tidak, polemik yang terjadi di internal Demokrat hanya akan membuat partai ini terus terseok dalam Pemilu 2014.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Krisis Demokrat
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com