Tangerang, Kompas -
Kepala Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo mengatakan, berdasarkan data unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kabupaten, selama 2012, dari 68 orang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebanyak 60 di antaranya adalah perempuan.
Sementara itu, jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak dari Januari hingga Desember 2012 tercatat 102 kasus. Dari jumlah itu, 93 kasus terjadi pada anak perempuan dan 9 kasus terjadi pada anak laki-laki.
Kepala Unit PPA Polres Tangerang Kabupaten Inspektur Dua Rolando Hutajulu menambahkan, dari 68 kasus KDRT, sebanyak 62 di antaranya adalah kekerasan fisik, 2 kasus kekerasan psikis, dan 4 kasus jenis penelantaran.
Lima wilayah rawan KDRT adalah Serpong (16 kasus), Pondok Aren (14), Tigaraksa (7), serta Cikupa dan Pasar Kemis (6).
”Sebagian besar kasus yang terjadi karena faktor ekonomi dan ketersinggungan,” kata Hutajulu.
Menurut Bambang, tidak semua kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi itu berujung sampai ke pengadilan. Sebagian besar diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka menempuh damai karena telah terjadi kesepakatan tidak mengulangi lagi perbuatan KDRT di kemudian hari.
”Yang diteruskan ke pengadilan biasanya melibatkan orang berpendapatan ekonomi menengah ke atas,” kata Bambang.
Menurut Hutajulu, untuk menekan tingginya kasus KDRT tersebut, pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.