Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Belum Berniat Jadi Penasihat KPK

Kompas.com - 10/03/2013, 19:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum berniat menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, dia mengaku belum tahu tugas penasihat KPK tersebut.

“Enggak tahu saya, belum tahu tugasnya apa, posisinya apa, cuma dengar dari koran saja,” ujar Mahfud di Jakarta, Minggu (10/3/2013). Dia menanggapi pendapat Juru Bicara KPK Johan Budi yang menilai Mahfud cocok menjadi penasihat KPK.

Menurut Mahfud, hingga saat ini belum ada yang menawarkannya untuk menjadi penasihat KPK. Jika pun nanti ada yang menawarkan, Mahfud mengaku tidak tahu apakah setuju mendaftarkan diri atau tidak. “Enggak tahu saya, terserah KPK lah, kan banyak yang cocok,” ucapnya.

KPK tengah mencari penasihat untuk periode 2013-2017 melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel). Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013. Mahfud juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Oktober 2012 yang isinya menyatakan akan berhenti sebagai hakim konstitusi pada masa akhir jabatannya.

Sejauh ini, pendaftaran calon penasihat KPK, sepi peminat. Pansel KPK pun, siap melakukan metoda jemput bola dengan mengajak tokoh-tokoh yang dianggap kompeten. Pendaftaran calon penasehat KPK ini dibuka sejak 25 Februari 2013.

Tim pansel penasihat KPK ini terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo (ketua tim); mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma'arif (anggota); peneliti LIPI, Mochtar Pabotinggi (anggota); mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota); dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penasihat KPK. Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi, atau sistem audit kumulatif.

Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, dengan pendidikan minimal setingkat sarjana (S-1), dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir. Kini, KPK memiliki dua penasihat, yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Namun, Abdullah sudah dua periode menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi. Sementara Said tidak berniat menjadi penasihat KPK untuk periode selanjutnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com