JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dasrul Djabbar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Kamis (7/3/2013). Dasrul akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
"Diperiksa sebagai saksi DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta. Adapun Dasrul tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi dengan mengenakan setelan kemeja biru muda.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, politikus Partai Demokrat ini tidak berkomentar. KPK memeriksa Dasrul karena dia dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. Dasrul merupakan anggota Komisi III DPR, komisi yang bermitra dengan Kepolisian RI.
Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi III DPR, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Herry (PDI-Perjuangan).
Seusai diperiksa, sejumlah anggota DPR itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar penganggaran proyek simulator SIM. Bambang Soesatyo mengungkapkan, anggaran proyek simulator SIM ini tidak melalui pembahasan di DPR. Menurut Bambang, sumber dana proyek simulator SIM 2011 adalah pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang penggunaannya tak melalui persetujuan DPR. Hal senada diungkapkan Benny seusai pemeriksaan. Sementara Aziz dan Herman Herry lebih memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan.
Nazaruddin tuding legislator
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding tiga anggota Komisi III DPR terlibat kasus simulator SIM. Anggota DPR yang dituding Nazaruddin adalah Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan). Ketiga anggota DPR ini disebut menerima uang proyek simulator.
Seusai diperiksa, Aziz dan Herman enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan mereka. Herman luput dari sorotan wartawan, sementara Aziz enggan mengomentari tudingan Nazaruddin dan terburu-buru keluar Gedung KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri