Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

Kompas.com - 07/03/2013, 10:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terpidana Antasari Azhar berharap permohonan pengajuan judicial riview dari keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Antasari masih berharap dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya untuk kedua kalinya.

"Semestinya diperbolehkan (PK kedua kali). Hukum itu untuk mencari keadilan, kebenaran. Mestinya tidak berlaku (pasal yang mengatur PK di KUHAP)," kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari, ketika dihubungi, Kamis (7/3/2013).

Sebelumnya, keluarga almarhum Nasrudin, mantan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, mengajukan judicial review Pasal 268 Ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ke MK. Mereka berharap aturan dalam pasal tersebut dibatalkan agar Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali. Keluarga Nasrudin tak percaya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu otak pembunuh Nasrudin.

Maqdir mengatakan, jika PK yang berkali-kali dianggap dapat menghambat proses pencari keadilan, sebaiknya dibuat aturan khusus untuk mengatur PK untuk kedua kali. Misalnya, kata dia, pengadilan negeri yang berhak memutuskan apakah usulan PK dapat dilanjutkan atau tidak ialah dengan melihat terlebih dulu bukti baru atau novum.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah memiliki novum, Maqdir menjawab saat ini ia belum mempunya novum. Hanya, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bisa saja ditemukan novum nantinya.

Seperti diberitakan, pihak pemohon judicial review mengaitkan dengan berbagai kejanggalan berdasarkan fakta persidangan, seperti tidak ditemukannya pesan singkat ancaman di ponsel Nasrudin, tidak ditemukannya baju korban, hingga soal peluru yang disebut ditembakkan ke Nasrudin. Dengan perkembangan Iptek, bisa saja nantinya terungkap kejanggalan tersebut.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun seperti putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

    Nasional
    Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

    Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

    Nasional
    Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

    Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

    Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com