Jakarta, Kompas -
Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Rabu (6/3), di Jakarta, mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hingga kini, pemidanaan terhadap korporasi masih jarang dilakukan.
Tercatat baru dalam dua kasus, penyidik memidanakan korporasi, yakni dalam korupsi PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus korupsi PT Indosat-PT Indosat Indosat Mega Media (IM2). Kedua kasus tersebut disidik kejaksaan.
Menurut Febri, KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi seharusnya lebih agresif dan berani daripada kejaksaan dalam memidanakan pelaku korupsi. Apalagi, fakta dan indikasi korupsi dapat dipidanakan sangat jelas dalam kasus-kasus yang disidik KPK.
Pasal 20 Ayat (2) UU No 31/1999
Anggota Badan Pekerja ICW, Abdullah Dahlan, menambahkan, berdasarkan definisi dalam UU Tipikor, partai politik juga termasuk korporasi. Karena itu, jika memenuhi unsur-unsur kejahatan korporasi, partai politik juga dapat dipidanakan.
Dahlan mencontohkan kasus Hambalang yang melibatkan Partai Demokrat. Partai tersebut, kata Dahlan, sebenarnya bisa dipidanakan karena unsur partai menikmati keuntungan dan tindak pidana diduga dilakukan ketua umumnya sudah terpenuhi. ”Begitu pula dalam kasus impor daging sapi yang melibatkan PKS,” kata Dahlan.