Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak untuk Jerat Korporasi dan Partai Politik

Kompas.com - 07/03/2013, 02:23 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk juga menjerat korporasi dan partai politik yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, seperti dalam kasus Bank Century, Hambalang, kuota impor daging sapi, dan pengadaan Al Quran. Pemidanaan terhadap korporasi diperlukan untuk memberi efek jera dan optimalisasi pengembalian uang negara.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Rabu (6/3), di Jakarta, mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hingga kini, pemidanaan terhadap korporasi masih jarang dilakukan.

Tercatat baru dalam dua kasus, penyidik memidanakan korporasi, yakni dalam korupsi PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus korupsi PT Indosat-PT Indosat Indosat Mega Media (IM2). Kedua kasus tersebut disidik kejaksaan.

Menurut Febri, KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi seharusnya lebih agresif dan berani daripada kejaksaan dalam memidanakan pelaku korupsi. Apalagi, fakta dan indikasi korupsi dapat dipidanakan sangat jelas dalam kasus-kasus yang disidik KPK.

Pasal 20 Ayat (2) UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Tipikor menyebutkan, ”Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut maupun bersama-sama”.

Anggota Badan Pekerja ICW, Abdullah Dahlan, menambahkan, berdasarkan definisi dalam UU Tipikor, partai politik juga termasuk korporasi. Karena itu, jika memenuhi unsur-unsur kejahatan korporasi, partai politik juga dapat dipidanakan.

Dahlan mencontohkan kasus Hambalang yang melibatkan Partai Demokrat. Partai tersebut, kata Dahlan, sebenarnya bisa dipidanakan karena unsur partai menikmati keuntungan dan tindak pidana diduga dilakukan ketua umumnya sudah terpenuhi. ”Begitu pula dalam kasus impor daging sapi yang melibatkan PKS,” kata Dahlan. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com