Jakarta, Kompas -
Akil, yang akan mengakhiri jabatannya untuk periode pertama pada Agustus 2013, menyampaikan kesediaannya kembali menjadi hakim konstitusi dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).
”Dengan segala kerendahan hati, saya, Akil Mochtar, menyatakan diri bersedia melanjutkan masa jabatan periode kedua. Tentunya dengan dukungan dari teman-teman Komisi III,” kata Akil.
Pada Senin malam, Komisi III memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD yang akan mengakhiri tugasnya pada 1 April 2013. Kepergian Mahfud juga mengharuskan adanya pemilihan ketua MK karena Mahfud juga menjabat sebagai ketua MK.
Sesuai ketentuan, pemilihan ketua MK berlangsung di internal MK. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Saat ditanya apakah akan maju dalam pemilihan ketua MK, Akil menjawab, ”Mudah-mudahan. Mohon doa restu.”
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menuturkan, hakim konstitusi dari DPR yang sudah bagus dalam masa jabatannya biasanya akan diminta untuk melanjutkan jabatan. Perkecualian dilakukan jika hakim konstitusi tersebut tak mau melanjutkan jabatannya, seperti yang dilakukan Mahfud MD.
Hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang. Tiga orang diusulkan oleh DPR, tiga orang usulan Presiden, dan tiga orang lainnya usulan Mahkamah Agung.
”Jika dilihat dari segi kualitas, saya kira Pak Akil jadi kandidat kuat menggantikan Pak Mahfud sebagai ketua MK,” kata Tjatur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, konvensi yang selama ini berlangsung, orang yang sudah pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada jabatannya dan ternyata tidak punya masalah saat menjabat, tidak perlu dipertanyakan lagi.
Namun, menurut Muzzammil, Komisi III tetap akan membicarakan perlu tidaknya uji kelayakan dan kepatutan untuk Akil. (NWO)