Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Ingin Jadi Ketua MK

Kompas.com - 05/03/2013, 13:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku bersedia maju sebagai Ketua MK menggantikan Mahfud MD. Akil sudah menyatakan kesediaanya kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan masa jabatannya di periode kedua tahun 2013-2018 .

"Mudah-mudahan. Mohon doa restu saja," kata Akil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013), ketika ditanya apakah akan maju sebagai calon Ketua Hakim MK.

Masa jabatan Akil akan habis 16 Agustus 2013. Akil adalah hakim MK yang diusulkan dari DPR. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya atau tidak untuk dicalonkan kembali enam bulan sebelum habis masa jabatan.

Akil mengatakan, dirinya bersedia melanjutkan masa jabatan sebagai hakim MK lantaran alasan pribadi dan tidak ada permintaan dari pihak lain. Menurut dia, jabatan hakim MK merupakan pengabdian yang terbaik. Dia pun merasa nyaman selama menjadi hakim MK.

Ketika ditanya apakah program yang ingin dia lakukan jika menjadi Ketua MK, Akil mengatakan, dirinya ingin membuat MK sebagai lembaga peradilan yang mudah dan murah. Ia mengaku ingin lebih memberikan akses seluas-luasnya kepada siapapun yang hak konstitusinya dilanggar.

Akil memberi contoh ingin agar pencari keadilan tidak perlu sampai menyewa pengacara mahal untuk beracara di MK. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu ingin agar MK menyediakan pengacara.

Seperti diberitakan, sedianya, Komisi III akan langsung mengambil keputusan kembali memilih Akil sebagai hakim MK atau tidak hari ini. Namun, rencana itu batal lantaran dalam rapat hari ini tidak semua fraksi hadir. Akhirnya, rapat pleno pengambilan keputusan akan dilakukan Rabu besok.

Sebelumnya, Komisi III sudah memilih calon hakim MK untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013. Mahfud yang juga diusung DPR sudah menyatakan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.

Seusai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK dengan mendapat 42 suara dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.

Seluruh hakim MK dapat mencalonkan diri sebagai ketua MK. Untuk waktu pemilihan akan dibahas oleh para hakim MK, apakah sebelum masa jabatan Mahfud habis atau setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com