JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyatakan bersedia untuk kembali menjadi hakim MK untuk periode kedua 2013-2018. Kesediaan itu disampaikan Akil dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
"Dengan segala kerendahan hati, saya Akil Mochtar menyatakan diri bersedia melanjutkan masa jabatan periode kedua. Tentunya dengan dukungan dari teman-teman Komisi III," kata Akil.
Masa jabatan Akil akan habis 16 Agustus 2013. Akil adalah hakim MK yang diusulkan dari DPR. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya atau tidak untuk dicalonkan kembali enam bulan sebelum habis masa jabatan.
Sedianya, Komisi III akan langsung mengambil keputusan kembali memilih Akil sebagai hakim MK atau tidak. Namun, rencana itu batal lantaran tidak semua fraksi hadir. Akhirnya, rapat pleno pengambilan keputusan akan dilakukan Rabu (6/3/2013) esok.
Sebelumnya, Komisi III sudah memilih calon hakim MK untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013. Mahfud yang juga diusung DPR sudah menyatakan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.
Setelah melewati fit and proper test, Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK dengan mendapat 42 suara dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.