JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik terpilihnya Arief Hidayat sebagai Hakim MK menggantikan Mahfud MD. Arief dianggap mampu mengemban tugas sebagai hakim MK.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, jika dilihat dari segi akademis, Arief cukup bagus. Saat ini, Arief menjabat Guru Besar Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Selanjutnya, Arief tinggal mengimplementasikan ilmu yang dimiliki.
Hanya saja, tambah Akil, menjadi hakim MK tidak cukup hanya dengan pintar. Hakim MK harus tahan terhadap berbagai godaan. "Itu harus tetap dipertahankan, terutama independensi. Sekali bisa ditekan, sulit ke depan. Sekelas Arief bisalah hadapi soal-soal seperti itu," kata Akil di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Ketika dimintai tanggapan dan harapan dari para politisi Komisi III DPR agar hakim MK tidak banyak berbicara di hadapan publik, Akil mengatakan bahwa hakim MK dalam posisi yang membawanya untuk berkomentar. Akil berpendapat, MK menangani hal-hal yang bersinggungan dengan politik, seperti menguji undang-undang dan sengketa hasil pemilu, sehingga perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan itu.
"Jadi, mau tidak mau memaksa juga untuk bicara, tapi tidak semua hal harus ditanggapi. Yang tidak relevan dengan tugas pokok tidak perlu ditanggapi," ujar Akil.
Setelah melewati fit and proper test di DPR, Arief terpilih sebagai hakim MK dengan mendapatkan 42 suara dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara karena tak hadir.
Selama fit and proper test, para politisi Komisi III DPR mengkritik sikap Ketua MK Mahfud MD yang banyak mengomentari berbagai isu di luar tugasnya sebagai hakim MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.