Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Kembalikan Uang

Kompas.com - 05/03/2013, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Andi Zulkarnaen Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mengembalikan uang sebesar 550.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,28 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu disita KPK sejak 25 Februari lalu.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. ”Memang benar ada pengembalian uang dalam bentuk dollar AS. Kalau dari catatan, tertanggal 25 Februari. Sementara ini statusnya disita dari Saudara Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sekitar 550.000 dollar AS. Status uang itu dalam penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (4/3).

Kemarin, KPK kembali memeriksa Choel sebagai saksi dalam kasus proyek pusat olahraga terpadu di Hambalang. Johan mengatakan, meski uang yang disita dari Choel diduga terkait dengan proyek Hambalang, belum ada kesimpulan adik mantan Menpora tersebut bisa dijadikan tersangka.

”Disita tentu ada kaitannya dengan proyek Hambalang, tetapi dilihat sejauh mana posisinya. Jadi, belum ada kesimpulan-kesimpulan yang mengatakan seseorang jadi tersangka atau tidak. Ini masih dikembangkan. Kan, hari ini (kemarin), yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Saat diperiksa KPK pertama kali sebagai saksi, 25 Januari lalu, Choel mengaku menerima uang dari direktur perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sebesar Rp 2 miliar. Tak hanya itu, Choel juga mengatakan menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, bertepatan pada hari ulang tahunnya, 28 Agustus 2010. Deddy adalah bawahan Andi Mallarangeng di Kemenpora. Namun, Choel tak menyebut berapa jumlah uang yang diberikan Deddy saat itu. Belakangan diketahui, jumlahnya 550.000 dollar AS.

Kemarin, Choel tak lama diperiksa penyidik. Menurut Choel, pemeriksaan itu hanya seputar pengembalian uang yang diterimanya kepada KPK. ”Cuma ada satu materi, waktunya sebentar, cuma satu jam. Hanya membuat berita acara pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan. Dibuatkan berita acaranya, tanda terimanya, dan alhamdulillah selesai,” kata Choel.

Sebelumnya, Choel mengaku tak tahu mengapa Deddy memberikan uang kepada dirinya bertepatan saat dirinya berulang tahun. Adapun uang pemberian dari Herman, menurut Choel, kemungkinan diberikan karena dirinya adalah konsultan politik sejumlah kepala daerah. Sementara Direktur PT Global Daya Manunggal itu memiliki bisnis di banyak daerah.

Soal Anas

Sementara itu, menanggapi tudingan bahwa KPK seolah tak punya bukti dalam menetapkan Anas sebagai tersangka, Johan menjelaskan, setiap kali menetapkan seseorang sebagai tersangka, sudah pasti ada minimal dua alat bukti. ”Perlu disampaikan bahwa setiap menetapkan tersangka, KPK mendasarkannya pada dua alat bukti yang cukup. Jadi, ketika KPK menersangkakan AU (Anas Urbaningrum), berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

KPK, lanjut Johan, bukan dalam posisi menentukan Anas bersalah atau tidak sehingga tak perlu pihak lain berharap-harap atas nasib seseorang yang telah menjadi tersangka.

”Mengenai yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak, saya kira baik KPK maupun siapa pun tak ada yang bisa menentukan, kecuali hakim di pengadilan. Kita tunggu saja di pengadilan. KPK tak bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Memutuskan bersalah atau tidak itu kewenangan hakim. KPK bicara penegakan hukum, bukan soal politik atau permintaan pihak-pihak tertentu,” katanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com