JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dinilai cocok menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (4/3/2013).
“Pak Mahfud cocok, tapi belum tentu beliau bersedia atau tidak,” katanya.
Melalui panitia seleksi (pansel), KPK tengah mencari penasihat untuk periode 2013-2017. Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013. Mahfud juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Oktober 2012 yang isinya menyatakan akan berhenti sebagai hakim konstitusi pada masa akhir jabatannya.
Sejauh ini, menurut Johan, baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon penasihat KPK. Minimnya pendaftar ini, menurut Johan, mungkin dikarenakan sosialisasi yang belum meluas. “Sampai hari ini baru satu yang daftar, kemungkinan sosialisasinya belum luas,” ujarnya.
Untuk mengajak lebih banyak calon, lanjut Johan, pansel penasihat KPK akan melakukan metode jemput bola dengan mengajak tokoh-tokoh untuk bisa bergabung. ”Hari ini pansel juga bertemu dengan NGO (non-government organization) untuk meminta masukan,” kata Johan.
KPK membuka pendaftaran penasihat sejak 25 Februari 2013. Tim pansel penasihat KPK ini terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo (ketua tim); mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota); peneliti LIPI, Mochtar Pabotinggi (anggota); mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota); dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penasihat KPK. Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi, dan atau sistem audit kumulatif.
Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S-1), dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir. Kini, KPK memiliki dua penasihat, yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Namun, Abdullah sudah dua periode menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi. Sementara Said tidak berniat menjadi penasihat KPK periode selanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.