Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Korupsi, Bambang Soesatyo Pilih Ditembak Mati

Kompas.com - 04/03/2013, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo membantah tudingan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tudingan itu penzaliman luar biasa. Saya lebih senang dihukum mati dan disebut pembunuh ketimbang koruptor walaupun hanya dihukum satu hari," kata Bambang, Senin (4/3/2013).

Bambang menyesalkan salah satu pemberitaan yang seolah-olah dirinya dan sejumlah anggota Komisi III lain, seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry serta Benny K Harman, dikesankan mendapat sesuatu, masing-masing lebih dari Rp 1 miliar sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri.

"Jangankan dipenjara. Ditembak mati pun akan saya hadapi jika saya melakukan hal yang tidak terpuji itu. Dan saya tidak akan pernah bungkam menyuarakan kebenaran," ujar Bambang Soesatyo.

Ia menyayangkan penulisan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi yang masih dalam pemeriksaan dan masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK, Bambang menegaskan, dirinya sudah mengatakan di bawah sumpah, tidak kenal dengan saksi. Begitu juga saat dikonfrontasi.

Bambang mengatakan, semua informasi sebenarnya dapat dikonfirmasi dengan seluruh dokumen atau notulen pembahasan dalam rapat-rapat anggaran, baik di tingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR.

"Semua tercatat dan terdokumentasi dengan baik sebagai lembaran negara. Dapat diteliti di sana. Sama sekali tidak ada pembahasan secara spesifik soal pengadaan driving simulator SIM karena pengadaannya bersumber dari PNBP," ujar Bambang.

Jika mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999, kata dia, instansi yang bersangkutan dapat menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, sementara tender pengadaan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dalam hal ini Korlantas.

"Sesuai dengan ketentuan dan peranturan yang ada. Seperti UU No 20/1997 tentang PNBP, PP No 22/1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP, PP No 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara RI dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-06/PB/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI," kata Bambang. (Rachmat Hidayat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com