Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Kemendagri Koordinasikan Data

Kompas.com - 02/03/2013, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri masih menyandingkan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 dan data pemilih pada pemilihan kepala daerah terakhir. Perubahan data sepanjang pemutakhiran atau perkembangan rekam KTP elektronik juga dikoordinasikan.

Demikian dikatakan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman secara terpisah, Jumat (1/3), di Jakarta.

Dalam sinkronisasi tersebut, data pemilih hasil pemilu/pilkada terakhir yang tidak tercantum pada DP4 akan ditambahkan dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran pemilih. Namun, tim Kemendagri akan memastikan penambahan ini tidak malah menambah data penduduk ganda.

Padahal, dalam analisis KPU, pada DP4 yang diserahkan Kemendagri sebanyak lebih dari 190 juta, masih ditemukan data penduduk berusia di bawah 10 tahun lebih dari 57.000 orang, 1.356 data ganda, dan 4.874 data penduduk bernomor induk kependudukan sama. Data penduduk yang sudah dinyatakan tunggal sebagai hasil perekaman KTP elektronik sebanyak 134 juta.

Menurut Irman, dalam DP4 tersebut ada beberapa kelompok data. Sebagian sudah dijamin tunggal karena penduduk sudah merekam data untuk KTP elektronik dan data sudah diverifikasi.

Namun, masih ada data yang belum terverifikasi dalam rekam data KTP elektronik. Data umumnya baru dibersihkan melalui Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). Pembersihan melalui SIAK ini hanya menyisir warga yang memiliki KTP lebih dari satu tanpa mengubah nama dan tanggal lahir.

Untuk menyelesaikan data penduduk yang belum merekam KTP elektronik, tambah Irman, Ditjen Administrasi Kependudukan menurunkan pejabat eselon II dan III serta 190 pegawai ke provinsi dan kabupaten/kota. Mereka akan menemui semua kepala daerah dan mendatangi 6.234 kecamatan. Data penduduk yang belum merekam data diri untuk KTP elektronik juga dibawa. Apabila penduduk tidak ada, kepala daerah diminta menyatakan data fiktif. Apabila sebaliknya, kepala daerah bertanggung jawab merampungkan perekaman KTP elektronik

Seluruh data hasil perekaman KTP elektronik masuk ke pusat data. Setelah rampung, data dikirim kepada KPU.

Koordinasi serupa dilakukan ketika panitia pendaftaran pemilih menemukan warga yang belum masuk dalam DP4 sepanjang pemutakhiran data mulai 14 Maret hingga 9 Juni 2013. Hasil pemutakhiran data pemilih kemudian disusun sebagai daftar pemilih sementara. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com