Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bilang Anas, Loyalis Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polisi

Kompas.com - 01/03/2013, 21:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri atas bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, Jumat (1/3/2013). Namun, menurut dia, Anas sendiri tidak mengetahui soal laporan ini.

"(Anas) tidak mengetahui. Ini dari kami sebagai warga negara," ujar Tri di Mabes Polri, Jumat (1/3/2013) malam. Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini mengatakan, pelaporan tersebut atas inisiatif dirinya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia datang ke Bareskrim Polri bersama Haris Pertama dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) dan Alfian dari Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar).

Tri pun tidak mengetahui pasti apakah Anas menyetujui langkahnya itu. "Saya enggak tahu ya, ini inisiatif kami sendiri. Sebagai warga negara yang mencintai lembaga KPK, ingin menyelamatkan KPK," ujarnya. Meski KPK sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebocoran draf tersebut, Tri berkeyakinan ada keterlibatan oknum pimpinan KPK dalam insiden itu.

Karenanya, kata Tri, KPK menjadi terlapor dalam berkas laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang dia sertakan dalam laporan adalah draf sprindik yang dimuat dalam salah satu surat kabar. Tri diminta melengkapi kembali laporan pekan depan.

Sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar, bahkan sebelum ada gelar perkara di depan pimpinan KPK. Dalam draf yang ditandatangani tiga pimpinan KPK itu, Anas sudah disebut sebagai tersangka gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik sudah dibentuk untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran ini. Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com