JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi yang dilakukan para politikus dinilai merupakan muara persoalan dari sulitnya akses partai politik mencari dana. Undang-undang partai politik yang ada saat ini masih terlalu mengekang partai untuk mencari sumber dana kegiatan politiknya.
"Kalau di undang-undang parpol, semangatnya buat parpol tidak bisa cari pendanaan lain kecuali korupsi karena dana asing enggak boleh, punya badan usaha enggak boleh, sementara dana APBN kecil sekali," ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi yang diadakan Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI) di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Ia menilai kondisi itu bertolak belakang dengan realita partai di Indonesia yang membutuhkan dana besar. Ia menyarankan agar dilakukan sebuah perubahan sistem politik dengan hadirnya undang-undang keuangan partai. Burhanuddin berpendapat, undang-undang itu dapat mengatur sistem pendanaan partai secara jelas, termasuk pengeluaran dan pendapatan serta sanksi. Hal itu menuntut parpol untuk bisa melakukan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya aturan yang jelas, Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) tersebut yakin bahwa kebocoran uang negara akibat korupsi bisa diredam. "Lebih baik diatur jelas, daripada tidak diatur menjadi remang-remang. Remang-remang ini yang kerap dimanfaatkan partai, sehingga kebocoran yang terjadi semakin besar," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti persoalan ideologi partai di Indonesia yang tak lagi terpisah secara jelas. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang hanya memiliki dua partai dengan ideologi yang berbeda antara Partai Demokrat dan Partai Republik. Sumber dana dari dua partai itu terpisah berdasarkan ideologi.
"Kalau Demokrat, penyokong dananya pasti pengusaha obat dan pendidikan. Sementara Partai Republik, penyokong dananya adalah pengusaha senjata. Sedangkan di Indonesia, semua pengusaha kasih ke partai yang berpeluang menang bukan karena ideologi," ucap Burhanuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.