Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Parpol Tak Bisa Cari Dana Kecuali Korupsi

Kompas.com - 01/03/2013, 20:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi yang dilakukan para politikus dinilai merupakan muara persoalan dari sulitnya akses partai politik mencari dana. Undang-undang partai politik yang ada saat ini masih terlalu mengekang partai untuk mencari sumber dana kegiatan politiknya.

"Kalau di undang-undang parpol, semangatnya buat parpol tidak bisa cari pendanaan lain kecuali korupsi karena dana asing enggak boleh, punya badan usaha enggak boleh, sementara dana APBN kecil sekali," ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi yang diadakan Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI) di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Ia menilai kondisi itu bertolak belakang dengan realita partai di Indonesia yang membutuhkan dana besar. Ia menyarankan agar dilakukan sebuah perubahan sistem politik dengan hadirnya undang-undang keuangan partai. Burhanuddin berpendapat, undang-undang itu dapat mengatur sistem pendanaan partai secara jelas, termasuk pengeluaran dan pendapatan serta sanksi. Hal itu menuntut parpol untuk bisa melakukan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya aturan yang jelas, Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) tersebut yakin bahwa kebocoran uang negara akibat korupsi bisa diredam. "Lebih baik diatur jelas, daripada tidak diatur menjadi remang-remang. Remang-remang ini yang kerap dimanfaatkan partai, sehingga kebocoran yang terjadi semakin besar," kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyoroti persoalan ideologi partai di Indonesia yang tak lagi terpisah secara jelas. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang hanya memiliki dua partai dengan ideologi yang berbeda antara Partai Demokrat dan Partai Republik. Sumber dana dari dua partai itu terpisah berdasarkan ideologi.

"Kalau Demokrat, penyokong dananya pasti pengusaha obat dan pendidikan. Sementara Partai Republik, penyokong dananya adalah pengusaha senjata. Sedangkan di Indonesia, semua pengusaha kasih ke partai yang berpeluang menang bukan karena ideologi," ucap Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com