JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Jumat (1/3/2013). Diperiksa selama sekitar enam jam, Budi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal keterangan saksi lainnya, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
“Saya konfrontir kebohongan dia (Sukotjo),” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan. Budi dan Sukotjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Keduanya diduga bersama-sama Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Budi dan Sukotjo pernah berselisih terkait pengerjaan proyek simulator SIM ini. Budi pun melaporkan Sukotjo atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Kini, Sukotjo mendekam di Rumah Tahanan Kebun Baru, Jawa Barat setelah divonis bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan.
PT ITI yang dipimpin Sukotjo merupakan perusahaan subkontraktor proyek simulator SIM 2011 tersebut. PT ITI diminta menyediakan simulator oleh PT CMMA milik Budi. Adapun PT CMMA memenangkan tender proyek simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar. Namun, perusahaan itu diduga membeli barang dari PT ITI dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Terkait kasus simulator SIM ini, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko. Hari ini, Budi menuding Sukotjo telah berbohong. “Sukotjo itu penipu besar. Dia sudah terima uang terus dia pakai duitnya untuk belanja-belanja ke Singapura,” ucapnya. Selebihnya, Budi enggan mengungkapkan materi pemeriksaan dia hari ini. “Tanyakan saja ke penyidik,” tambahnya.
Adapun Sukotjo kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia dianggap sebagai salah satu saksi penting dalam kasus simulator SIM tersebut. Pada Senin (25/2/2013), KPK membawa Sukotjo dari Rutan Kebon Waru untuk diperiksa beberapa hari di Gedung KPK. Pengacara Sukotjo, Erick S Paat mengatakan bahwa kliennya akan dikonfirmasi kembali mengenai keterangannya selama ini yang tidak diakui sejumlah saksi lain.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri