Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Belum Tahu Soal Anggaran Simulator SIM

Kompas.com - 01/03/2013, 14:53 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum tahu soal sumber dana pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Karenanya, dia pun mengaku belum tahu apakah memang pengucuran biaya pengadaan tersebut tanpa pembahasan di DPR, karena menggunakan alokasi dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Soal (simulator SIM dan pendanaannya) itu saya belum tahu, saya belum cek," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2013). Agus menolak menjawab lebih lanjut soal pembiayaan pengadaan ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo membantah terlibat dalam pengadaan simulator SIM sebagaimana tudingan mantan Bendahara Umu Partai Demokrat, M Nazaruddin. Menurut Bambang, anggaran pengadaan simulator SIM tersebut berasal dari PNBP, sehingga tak dibahas di DPR untuk persetujuannya.

Sedangkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu) Herry Purnomo mengatakan realisasi dana pengadaan simulator SIM melebihi alokasi yang semula diajukan Polri. Menurut Herry, anggaran yang disahkan DPR bisa lebih besar dari yang semula diajukan Polri karena ada penambahan PNBP yang disetorkan Polri kepada negara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kata Herry, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Herry juga menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan antara Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.

Selanjutnya, usulan pagu anggaran ini dibahas di DPR melaui nota keuangan. "Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu kementerian/lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan kemudian kami terbitkan dokumen DIPA-nya," kata Herry, seusai dimintai keterangan di KPK, beberapa waktu lalu.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com