Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Maling

Kompas.com - 01/03/2013, 06:13 WIB

KOMPAS.com - "Kampung maling”. Istilah ini sempat memicu kericuhan dalam rapat kerja gabungan Jaksa Agung (saat itu) Abdul Rahman Saleh dengan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Februari 2005. Saat itu, anggota Komisi III, Anhar, mengatakan, ”Jangan sampai Bapak Jaksa Agung seperti ustaz di kampung maling.”

Anhar mengatakan hal itu untuk meminta Jaksa Agung lebih serius menindak bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, Jaksa Agung keberatan dengan istilah itu dan minta Anhar mencabut omongannya.

Mungkin terinspirasi oleh peristiwa itu, buku memoar Abdul Rahman saat menjadi Jaksa Agung diberi judul Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar.

Namun, tidak hanya Abdul Rahman yang keberatan dengan istilah kampung maling. Pada 17 Oktober 2012, Ketua DPR Marzuki Alie juga keberatan jika parlemen disebut sebagai kampung maling. Pernyataan itu disampaikan Marzuki menanggapi tudingan maraknya korupsi di lingkungan DPR. Buktinya, ada sejumlah anggota DPR yang harus diproses hukum karena kasus korupsi.

”Nyanyian” Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin menjadi salah satu anggota DPR periode 2009-2014 yang diproses hukum karena kasus korupsi. Awalnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Namun, dia lalu membuka kasus lain, seperti proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, dan dugaan politik uang saat Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 di Bandung, Jawa Barat.

”Saya masih sulit memahami Nazaruddin yang setelah ditangkap bukannya lalu diam. Namun, (dia) justru banyak bercerita, dan belakangan ceritanya itu menjadi kasus,” kata M Qodari dari Indo Barometer.

Sejumlah pihak memang diproses hukum akibat kasus yang dibuka Nazaruddin. Mereka misalnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Keduanya mantan pejabat teras Partai Demokrat.

Terakhir, ”nyanyian” Nazaruddin mengakibatkan Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus mobil Toyota Harrier yang diduga diterima Anas pertama kali dibuka oleh Nazaruddin.

Setelah Anas menjadi tersangka, banyak muncul rumor tentang kasus lain. Sebut saja dugaan penggelembungan suara oleh partai tertentu dalam Pemilihan Umum 2004, akan dibukanya kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, serta beredarnya dokumen aliran dana kepada sejumlah pihak dalam sejumlah kasus.

Terkait munculnya berbagai rumor belakangan ini, kondisinya mirip saat Nazaruddin menjadi buron hingga tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Bedanya, saat itu sumbernya jelas, yaitu Nazaruddin. Sekarang, sumber rumor tersebut tidak jelas.

Di atas segalanya, mungkin inilah fenomena kampung maling. Banyak orang punya kasus. Para pelakunya akan saling membuka kasus jika sedang tidak kompak atau ada gesekan di dalamnya. Semoga dugaan itu tidak benar.... 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com