Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Ulang Pemekaran

Kompas.com - 01/03/2013, 02:06 WIB

Oleh Muhammad Umar Syadat Hasibuan

Mungkinkah gelombang pemekaran daerah di Indonesia berakhir? Jika sebuah daerah otonom baru gagal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Dua pertanyaan ini perlu kembali disampaikan terkait dua gejala utama. Pertama, animo pemekaran daerah terus berlanjut. Kedua, siapa yang harus bertang- gung jawab atas potensi kegagalan daerah otonom baru (DOB) masih kontroversial.

DPR dalam rapat paripurna 25 Oktober 2012 kembali mengesahkan lima DOB. Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Disahkannya lima DOB tersebut tentu memiliki sejumlah implikasi politik bagi pemerintah.

Pemerintah pusat selama ini sebenarnya cukup tegas dan konsisten menjalankan moratorium pemekaran daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa program moratorium pemekaran DOB diberlakukan sampai akhir 2012 (Antara, 22 Maret 2012).

Sikap politik pemerintah ini seperti tidak bertaring, mengingat pemekaran daerah adalah proses politik. Dalam proses politik, sumber ide pemekaran DOB sesungguhnya tidak di tangan pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat justru menjadi muara di balik beragam persoal- an pemekaran DOB yang telah disahkan oleh DPR.

Ladang korupsi

Usul moratorium pemekaran daerah cukup beralasan. DOB dan perkembangan otonomi daerah di DOB selama beberapa periode tampak lekat dengan potensi korupsi.

Selama satu dasawarsa pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi, sebanyak 205 DOB lahir. DOB ini terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dalam hal ini, telah terjadi peningkatan 64 persen jumlah daerah otonom baru sejak tahun 1998.

Dalam satu tahun, rata-rata lahir 20 DOB. Implikasinya, semakin besar dana pembangunan DOB yang dialokasikan dalam APBN. Tercatat pada 2002 peme- rintah pusat telah mengalokasi- kan dana alokasi umum Rp 1,33 triliun. Angka ini terus meningkat pada 2003, yaitu sebesar Rp 2,6 triliun, dan pada 2010 sebesar Rp 47,9 triliun (Djoko Harmantyo, 2007).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com