Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenag Terima Ratusan Juta

Kompas.com - 28/02/2013, 21:24 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2/2013), kembali menyidangkan anggota DPR dari Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya.

Para saksi yang merupakan pejabat dari Kementerian Agama mengungkapkan, menerima uang yang besarnya ratusan juta rupiah dari perusahaan pemenang tender penggandaan Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Afiantara itu menghadirkan saksi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, Abdul Karim, dan pejabat pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, mencecar para saksi, apa yang mereka dapatkan dengan mempermudah kerja utusan Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz, dalam lobi-lobi di Kemenag. "Apakah saksi pernah menerima uang tersebut?" tanya jaksa Roni.

Abdul Karim kemudian mengakui mendapatkan uang "tasyakuran" sebesar Rp 20 juta yang diberikan oleh Sarisman, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan di Kemenag. Uang tersebut diberikan setelah proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011.

Setelah itu, Abdul Karim kembali menerima "uang kondangan" Rp 15 juta. Setelah itu, mendapat lagi 10.000 dollar AS dan 70 dollar AS, yang merupakan uang konsultasi pemilik perusahaan atas jasa konsultasi soal huku wakaf.

"Waktu itu, pemilik perusahaan ingin mewakafkan hartanya dan kemudian konsultasi soal hukum wakaf kepada saya," kata Abdul.

Terakhir, Abdul juga menerima lagi Rp 100 juta. Namun, semua dana yang ia terima telah diserahkan ke KPK.

Saksi Ahmad Jauhari juga mengaku menerima uang dari pemenang tender, yaitu Rp 100 juta dari Ali Djufrie dan 15.000 dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus. "Yang memberi Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan Kemenang), katanya ini uang tasyakuran dari kawan-kawan. Paham saya ya itu dari Pak Ali Jufrie dan Abdul Kadir," ujar Ahmad.

Ali Djufrie adalah Direkur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), pemenang tender penggandaan Al-Quran APBN-P 2011, sedangkan Abdul Kadir Alaydrus adalah Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia, pemenang tender penggandaan Al Quran 2012.

Para saksi dianggap mengetahui adanya tekanan dari pihak Zulkarnaen Djabar dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam sidang para saksi tak secara eksplisit mengakui adanya upaya untuk mengegolkan dua perusahaan pemenang tersebut.

Namun, Ahmad Jauhari mengakui ada kejanggalan saat ada ketentuan baru, yaitu perusahaan harus memiliki gudang seluas 5.000 meter persegi. Ketentuan itu baru ia ketahui sebelum menandatangani kontrak dengan PT A3I.

"Saya jua heran kenapa PT Macanan yang mengajukan penawaran lebih rendah kalah. Saya tanya, katanya karena tak memiliki luas gudang 5.000 meter persegi," kata Ahmad Jauhari.

Saksi Abdul Karim juga mengungkapkan, PT A3I akhirnya menjadi pemenang karena perusahaan itu memiliki gudang 5.000 hektar. "Gudang itu untuk menyimpan Al Quran sebelum didistribusikan," kata Abdul Karim.

Hakim berusaha mendalami keterangan Ahmad Jauhari, apakah ketentuan luas gudang tersebut untuk menjegal PT Macanan dan demi meloloskan PT A3I. Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebenarnya dalam proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011, sudah ada pemenangnya yaitu PT Macanan, tetapi atas lobi-lobi yang dilakukan pihak terdakwa akhirnya PT A3I menjadi pemenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com