JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman mengatakan, Komisi III tidak pernah membahas proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.
"Tidak membahas proyek, Komisi III tidak membahas proyek," kata Benny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Kamis (28/2/2013)..
Politikus Partai Demokrat itu mengaku telah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai tugas dan fungsinya sebagai ketua Komisi III DPR saat proyek simulator SIM dilaksanakan. Benny juga mengaku telah menjelaskan tugas dan fungsi anggota Komisi III dan Badan Anggaran di Komisi III yang berkaitan dengan pembahasan rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan Pemerintah.
"Apa tugas dan fungsi anggota Dewan, khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi III dan Badan Anggaran di Komisi III,” ujarnya.
Mengenai indikasi aliran dana ke DPR terkait dengan proyek simulator SIM ini, Benny mengaku belum tahu dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan KPK.
Pernyataan Benny yang mengatakan tidak ada pembahasan proyek simulator SIM di Komisi III DPR ini berbeda dengan yang pernaj disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo.
Seusai diperiksa sebagai saksi simulator SIM beberapa waktu lalu, Herry mengungkapkan kalau realisasi anggaran proyek simulator SIM 2011, lebih besar dari anggaran yang semula diajukan Kepolisian RI. Menurut Herry, nilai anggaran proyek itu disahkan DPR.
Nilai anggaran yang disahkan DPR ini, katanya, lebih besar dari yang semula diajukan karena adanya penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Polri ke negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, katanya, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen dari PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Adapun, nilai PNBP yang disetor Polri ke negara tahun 2011, kata Herry, sekitar Rp 3 triliun.
Dia menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan. Setelahnya, usulan pagu tersebut diajukan dan dibahas di DPR melaui nota keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.