JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama pimpinan sejumlah ormas Islam tingkat pusat menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013). Din menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kepada tersangka kasus terorisme.
"Secara khusus kami datang untuk melaporkan ada bukti berupa video yang mengandung gambar tentang pemberantasan teroris. Kami tidak tahu di mana dan kapan, tetapi sangat jelas mengindikasikan pelanggaran HAM berat," ujar Din di Mabes Polri, Kamis (28/2/2013). Dia mengatakan dalam video tersebut Densus melakukan kekerasan pada tersangka teroris. Namun, tidak terdapat keterangan waktu dan lokasi kejadian.
Video itu, sebut Din, dikirimkan oleh orang tak dikenal yang diterimanya seminggu lalu. "(Video) penyiksaan terhadap tersangka teroris dan luar biasa. Diikat kaki tangan, ditembak, dinjak-dinjak, dan ada yang bernada nuansa keagamaan," terangnya.
Menurut Din aksi terorisme jangan dikaitkan denngan agama Islam. Umat Islam, tegas dia, juga mendukung pemberantasan terorisme, namun jangan sampai melakukan pelanggaran HAM dalam menanganinya."Jangan menyentuh lambang-lambang dan simbol-simbol agama. Sebab kalau ini terjadi, justru akan kontraproduktif. Umat Islam yang mayoritas sangat menentang terorisme juga akan tersentuh hatinya," ujarnya.
Din meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Densus 88 itu. Selain itu, ia mendesak Kapolri untuk menindaklanjuti oknum Densus yang terlihat jelas dalam video tersebut. Menurut Din, Kapolri pun telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya jika melakukan pelangggaran. "Beliau komit menindak, termasuk anggotanya sendiri. Yang penting ke depan jangan terulang lagi. Itu yang kami tekankan sekali," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.