Jakarta, Kompas -
Tiga calon yang mengikuti seleksi tersebut adalah Arief Hidayat, Djafar Albram, dan Sugianto. Pada 4 Maret 2013, Komisi III DPR akan melakukan wawancara terbuka terhadap
Sementara tiga calon yang mengundurkan diri adalah Patrialis Akbar, Lodewijk Gultom, dan Ni’matul Huda.
Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menuturkan, ketiga calon itu resmi mundur dari pencalonan dengan mengirim surat kepada Komisi III DPR.
Dalam suratnya, Patrialis yang pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain, menulis, ”Dengan penuh hormat dan mohon maaf, untuk saat ini saya belum bersedia mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi. Semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi untuk kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta.”
Sebelumnya, Patrialis dicalonkan menjadi hakim konstitusi oleh Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Adapun Lodewijk menyatakan tidak bisa menjadi hakim konstitusi karena tanggung jawabnya pada dunia pendidikan. Lodewijk adalah Rektor Universitas Krisnadwipayana.
Ni’matul Huda mengundurkan diri karena tidak mendapat izin dari kampusnya, yaitu
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basaran, mengatakan, mundurnya tiga calon itu tidak mengganggu proses seleksi hakim konstitusi.