Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Proses Bioremediasi Chevron Sesuai SOP

Kompas.com - 27/02/2013, 20:05 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/2/2013), kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Para saksi dicecar soal pencampuran tanah terkontaminasi minyak dengan tanah yang sedikit terkontaminasi. Mereka menyatakan, pencampuran itu dibolehkan oleh ketentuan yang ada dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dari Chevron.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menghadirkan tiga saksi untuk Herlan, yaitu Mukhlis (Construction Representative Chevron), Muhammad Adib (Analyst Facility Engineer Chevron), dan Ridwan bin Syair (Inspector Quality Control PT Tripatra Fluor, pengawas dari pihak ketiga).

Untuk Ricksy, ada satu saksi yaitu Winu Adiarto (Team Manager Production Optimization & Field Chevron).

"Apa pernah mengangkut tanah dengan TPH lebih dari 15 persen?" tanya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Febru Mahdi, kepada Mukhlis. Dalam ketentuan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, memang disebutkan konsentrasi maksimum TPH (total petroleum hydrocarbon) awal pada tanah tercemar sebelum proses pengolahan biologis harus tidak lebih dari 15 persen.

"Pernah kami mengangkat tanah dengan TPH lebih dari 15 persen. Tapi sebelumnya dicampur dengan tanah TPH di bawah 4 persen," kata Mukhlis. Pencampuran itu sudah menjadi prosedur standar dalam perlakuan tanah yang tercemar minyak.

Saksi Adib menambahkan, dari prosedur yang dimiliki Chevron, tanah yang TPH-nya lebih dari 15 persen dan kurang dari 4 persen tak boleh dibawa ke unit pemrosesan bioremediasi atau soil bioremediation facility (SBF).

"Jika TPH lebih dari 15 persen saya suruh campur dengan TPH di bawah 4 persen. Setelah menjadi, misalnya 8 persen, baru diangkut ke SBF," kata Adib.

Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih menanyakan, apakah proses tersebut yang melakukan PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab iya oleh Adib. Adib menjelaskan, TPH yang boleh dibawa ke SBF harus di kisaran 4-15 persen.

Adib menegaskan, prosedur itu sudah standar dilakukan Chevron yang juga mengacu pada Kepmen No 128. Namun, ia tak paham detail di Kepmen tersebt.

Kepmen 128 menyebutkan, jika konsentrasi TPH sebelum proses pengolahan lebih dari 15 persen, ternyata boleh dan malah perlu dilakukan pengolahan atau pemanfaatan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia dan karakteristik limbah.

Bahan pencampur dapat ditambahkan pada limbah dengan tujuan mengoptimalkan proses penguraian limbah minyak bumi oleh mikroorganisme.

Dalam Kepmen 128 juga dijelaskan, bahan pencampur (misalnya tanah dan pasir) adalah bahan yang ditambahkan pada proses pengolahan limbah minyak bumi sehingga memungkinkan proses penguraian limbah hidrokarbon secara mikrobiologis terjadi.

Hanya saja, karena para saksi adalah pekerja teknis, mereka tak bisa menjelaskan apa fungsi dari setiap tahapan. Ketika ditanya hakim, mengapa tanah yang sedikit tercemar tersebut dicampurkan dengan tanah yang sangat tercemar, para saksi mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu tapi prosedurnya seperti itu," kata saksi Ridwan. Ridwan mengatakan, jika TPH tanah sudah di atas 15 persen, kondisinya sudah seperti lumpur yang berbaur dengan minyak. Karena itu, tanah tersebut harus dicampur agar memenuhi kisaran TPH yang diinginkan sebelum masuh ke pemrosesan selanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com