Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga, Anas Tak Hanya Menerima Mobil

Kompas.com - 26/02/2013, 19:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diduga tidak hanya menerima hadiah berupa mobil terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima hadiah lainnya, baik berupa uang, barang, ataupun baru sekadar janji.

“Salah satu yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), itu di antaranya adalah mobil. Itu di antaranya loh ya, berarti ada yang lain,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Berdasarkan bunyi pasal tersebut, imbuh dia, bisa juga Anas menerima janji terkait dengan jabatannya di DPR saat itu.

Namun, Johan menolak menyebutkan lebih detil tentang dugaan tuduhan lain untuk Anas. Dia hanya mengatakan kalau materi kasus ini akan diungkapkan lebih jauh dalam proses persidangan. KPK, tambah dia, juga masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Anas itu.“Kami akan kembangkan sejauh mana temuan penyidik dan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Mengenai pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Anas, Johan mengatakan hal itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Mengacu pada beberapa kasus yang diusut KPK, katanya, pihak pemberi bisa saja dijerat setelah si penerima ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bagian dari materi ya, mengacu beberapa kasus yang diusut KPK, kan bisa jadi pemberinya ditetapkan belakangan, penerimanya duluan,” ungkap Johan.

Toyota Harrier

Informasi mengenai penerimaan hadiah mobil oleh Anas ini sudah berkembang sejak KPK belum resmi menetapkan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia itu sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, Anas diduga menerima pemberian berupa mobil Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009.

KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil tersebut sejak pertengahan 2012. Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Sementara menurut Nazaruddin, Harrier itu dibelikan PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Nazaruddin membantah pengakuan pihak Anas yang menyebut mobil itu dibeli dari Nazar.

Selain proyek Hambalang, Nazaruddin pernah menuding Anas terlibat dalam proyek pemerintah yang lain. Beberapa proyek yang disebut Nazaruddin adalah pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional.

Menurut Nazar, ada uang hasil korupsi proyek pendidikan tinggi mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com