BOGOR, KOMPAS.com — Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD membantah penundaan pertemuan antara KAHMI dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas adalah salah satu presidium KAHMI.
"Enggak, enggak ada. KAHMI itu besar dan tidak bisa disandera oleh satu orang. Masa mau disandera oleh satu orang begitu," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013). Menurut Mahfud, pertemuan yang semula diagendakan berlangsung pada 28 Februari 2013 ditunda karena persoalan teknis saja.
Mahfud mengatakan, persiapan dari pengurus di 30 daerah belum rampung bila pertemuan tetap digelar sesuai jadwal semula. "Waktunya terlalu pendek untuk kami menyiapkan. Secara teknis tidak siap kami," kata dia.
Sebelumnya, anggota presidium KAHMI, Viva Yoga Mauladi, menyebut penundaan pertemuan itu lantaran penetapan tersangka Anas. Menurut dia, penundaan agenda silaturahim itu sebagai bentuk tenggang rasa terkait kasus Anas.
"Nanti kalau pertemuan terlaksana, SBY enggak enak, KAHMI juga enggak enak," kata Viva.
Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Anas lalu memilih melepas jabatan Ketua Umum DPP Demokrat. Bahkan, Anas disebut keluar dari keanggotaan partai yang dibentuk SBY tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.