Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integrasikan Standar Perlindungan HAM dalam Regulasi Pekerja Migran

Kompas.com - 26/02/2013, 17:47 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional PBB 1990, tetapi di level nasional masih dibutuhkan kebijakan organik agar fungsi-fungsi dan mekanisme negara memiliki panduan operasional dan aturan tegas bagi yang melanggarnya.

Konvensi tersebut penting terintegrasi dalam setiap pembuatan kebijakan dan mekanisme kerja bagi pekerja migran dan anggota keluarganya, baik pada tingkat nasional dan daerah, salah satunya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) ini, sebagai bentuk kesungguhan negara untuk melindungi hak-hak pekerja migran.            

Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (26/2.2013) mengapresiasi inisiatif  DPR RI yang menyusun RUU PPILN sebagai satu upaya untuk memperbaiki sistem perlindungan kepada pekerja migran dan anggota keluarganya dan tata kelola migrasi tenaga kerja ke luar negeri.  Akan tetapi, RUU ini belum sepenuhnya merujuk Konvensi Migran 1990 yang telah menjadi komitmen negara dengan diundangkannya melalui UU No. 6/2012.            

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan melihat sejumlah isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dan diadopsi dalam RUU PPILN, antara lain Konvensi migran 1990 harus dipertahankan sebagai acuan dasar perlindungan migrasi, prinsip Hak Asasi Manusia tidak boleh samar, harus tegas sebagai basis perlindungan global dan universal, masih tidak jelas posisi, peran dan tanggung jawab negara maupun swasta dalam pengelolaan migrasi tenaga kerja di luar negeri, terutama terkait perlindungan.            

Tanggung jawab perlindungan selain melekat pada negara juga pihak-pihak  yang terlibat maupun yang mendapat keuntungan dalam proses migrasi. Tanggung jawab  pihak non negara tidak menghilangkan kewajiban tanggung jawab negara untuk pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM. Selain itu juga harus ada kejelasan fungsi dan peran, fungsi perlindungan (operator dan regulator), pengawasan dan peran mana yang bisa dan tidak bisa didelegasikan pada pihak swasta.            

Pengawasan dengan pelibatan publik belum terdiskripsi sesuai prinsip tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Perlu kejelasan hukum dan penghukuman untuk menghentikan impunitas pada tiap tahapan migrasi, baik persiapan, keberangkatan, masa bekerja dan kepulangan.            

Harus ada Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan mengacu pada Konvensi Kerja Layak PRT 189. Komnas Perempuan juga memandang pentingnya memastikan pemenuhan hak pekerja migran yang menjadi korban baik untuk pemulihan, bantuan hukum dan re-integrasi.

Menjelang pembahasan RUU PPILN antara Pansus dan Pemerintah yang akan dimulai pekan depan, Komnas Perempuan meminta kepada Pansus RUU PPILN dan pemerintah yang membahas RUU PPILN agar mengadopsi masukan penting Komnas Perempuan di atas, khususnya mengadopsi prinsip dan muatan penting dalam Konvensi Migran 1990 ke dalam RUU PPILN, sebagai upaya harmonisasi hukum sesuai dengan Konvensi tersebut dan siap untuk melaksanakannya.            

Selain itu Komnas Perempuan meminta proses pembahasan ini dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Media dan Organisasi Masyarakat, Serikat Buruh dan LSM diharapkan agar turut mengawal proses pembahasan RUU PPILN ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com