Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integrasikan Standar Perlindungan HAM dalam Regulasi Pekerja Migran

Kompas.com - 26/02/2013, 17:47 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional PBB 1990, tetapi di level nasional masih dibutuhkan kebijakan organik agar fungsi-fungsi dan mekanisme negara memiliki panduan operasional dan aturan tegas bagi yang melanggarnya.

Konvensi tersebut penting terintegrasi dalam setiap pembuatan kebijakan dan mekanisme kerja bagi pekerja migran dan anggota keluarganya, baik pada tingkat nasional dan daerah, salah satunya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) ini, sebagai bentuk kesungguhan negara untuk melindungi hak-hak pekerja migran.            

Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (26/2.2013) mengapresiasi inisiatif  DPR RI yang menyusun RUU PPILN sebagai satu upaya untuk memperbaiki sistem perlindungan kepada pekerja migran dan anggota keluarganya dan tata kelola migrasi tenaga kerja ke luar negeri.  Akan tetapi, RUU ini belum sepenuhnya merujuk Konvensi Migran 1990 yang telah menjadi komitmen negara dengan diundangkannya melalui UU No. 6/2012.            

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan melihat sejumlah isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dan diadopsi dalam RUU PPILN, antara lain Konvensi migran 1990 harus dipertahankan sebagai acuan dasar perlindungan migrasi, prinsip Hak Asasi Manusia tidak boleh samar, harus tegas sebagai basis perlindungan global dan universal, masih tidak jelas posisi, peran dan tanggung jawab negara maupun swasta dalam pengelolaan migrasi tenaga kerja di luar negeri, terutama terkait perlindungan.            

Tanggung jawab perlindungan selain melekat pada negara juga pihak-pihak  yang terlibat maupun yang mendapat keuntungan dalam proses migrasi. Tanggung jawab  pihak non negara tidak menghilangkan kewajiban tanggung jawab negara untuk pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM. Selain itu juga harus ada kejelasan fungsi dan peran, fungsi perlindungan (operator dan regulator), pengawasan dan peran mana yang bisa dan tidak bisa didelegasikan pada pihak swasta.            

Pengawasan dengan pelibatan publik belum terdiskripsi sesuai prinsip tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Perlu kejelasan hukum dan penghukuman untuk menghentikan impunitas pada tiap tahapan migrasi, baik persiapan, keberangkatan, masa bekerja dan kepulangan.            

Harus ada Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan mengacu pada Konvensi Kerja Layak PRT 189. Komnas Perempuan juga memandang pentingnya memastikan pemenuhan hak pekerja migran yang menjadi korban baik untuk pemulihan, bantuan hukum dan re-integrasi.

Menjelang pembahasan RUU PPILN antara Pansus dan Pemerintah yang akan dimulai pekan depan, Komnas Perempuan meminta kepada Pansus RUU PPILN dan pemerintah yang membahas RUU PPILN agar mengadopsi masukan penting Komnas Perempuan di atas, khususnya mengadopsi prinsip dan muatan penting dalam Konvensi Migran 1990 ke dalam RUU PPILN, sebagai upaya harmonisasi hukum sesuai dengan Konvensi tersebut dan siap untuk melaksanakannya.            

Selain itu Komnas Perempuan meminta proses pembahasan ini dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Media dan Organisasi Masyarakat, Serikat Buruh dan LSM diharapkan agar turut mengawal proses pembahasan RUU PPILN ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com