JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, enggan berkomentar soal kemungkinan kliennya mengungkapkan skandal bail out Bank Century. Menurut Firman, saat ini Anas masih mengatur strategi dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami intinya ada strategi umum, strategi khsusus, ada umum, ada luas, kami belum bisa jabarkan. Nanti waktunya kami jabarkan. Sekarang kami sedang merancang strategi, Mas Anas masih banyak tamu, kami belum bicarakan lebih jauh,” kata Firman saat dihubungi, Selasa (26/2/2013).
Hal itu disampaikan Firman saat dikonfirmasi mengenai pernyataan politisi Hanura, Yuddy Chrisnandi, yang menyatakan bahwa Anas akan membongkar kasus Century.
Sebagai penasihat hukum, Firman mengaku belum tahu apa yang akan disampaikan Anas ke depannya. Oleh karena itu, mengenai kasus Century, Firman menolak berkomentar dulu, apalagi menanggapi Tim Pengawas Bank Century yang berencana meminta keterangan Anas.
"Aduh saya enggan berkomentar dulu. Saya masih fokus pada strategi hukum," ujar Firman lagi.
Wacana mengenai rencana Anas membongkar skandal bail out Century ini diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, Anas mengungkapkan niatnya itu dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2/2014). Hadir dalam pertemuan itu politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Yuddy.
Bukan hanya Yuddy, mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad juga mengungkapkan kalau Anas bertekad untuk berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia meyakini, Anas punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Sementara, menurut Firman, pihak Anas masih mematangkan segala sesuatunya. "Kami sedang diskusikan," katanya saat ditanya lagi, apakah Anas siap buka-bukaan kepada KPK.
Firman juga mengatakan, Anas kini dalam kondisi sehat dan masih menerima banyak tamu yang bersimpati kepadanya.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (25/2/2013), mempersilakan jika Anas berniat membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya.
Bahkan, Anas dapat menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum jika memenuhi syarat yang ditentukan. "Semua data yang dia ketahui bisa divalidasi di penyelidikan yang lain, digunakan KPK untuk pengusutan lebih lanjut. Silakan saja, biasanya dalam pemeriksaan itu kan di akhir nanti ditanyakan (apakah) masih ada yang perlu diinformasikan kepada kami," ujar Johan.
Baca juga topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Krisis Demokrat
Skandal Proyek Hambalang