JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Selasa (26/2/2013). Sukotjo yang merupakan tahanan kasus penipuan Rumah Tahanan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat itu diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Pengacara Sukotjo, Erick S Paat mengungkapkan, kliennya dijemput penyidik KPK di Rutan Kebun Waru, Senin (25/2/2013) malam.
“Dia dijemput dan baru keluar dari sana sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Erick di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sukotjo tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Menurut Erick, KPK meminjam Sukotjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus simulator SIM hingga Kamis (28/2/2013) nanti. Pemeriksaan Sukotjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta ini baru pertama kali dilakukan. Biasanya, KPK memeriksa Sukotjo dengan mendatanginya di Rutan Kebun Waru.
Erick menduga, KPK memeriksa kliennya di Jakarta karena barang bukti kasus simulator SIM banyak yang disimpan di Gedung KPK ini. Dia pun menepis anggapan kalau Sukotjo sengaja dibawa KPK ke Jakarta untuk menghindari ancaman pihak tertentu.
“Tidak ada lagi ancaman, tidak ada intimidasi, saya kira karena alat bukti nya kan banyak di Gedung KPK,” tambah Erick.
Dalam kasus simulator SIM ini, Sukotjo merupakan salah satu saksi penting. Dia diduga sebagai pihak yang melaporkan kasus ini ke KPK. Sukotjo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Sukotjo berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih jauh Erick mengungkapkan, kliennya akan diperiksa KPK untuk dikonfirmasi kembali mengenai keterangannya sebelum ini. Menurut Erick, sejumlah saksi lain, tidak membenarkan keterangan Sukotjo. “Maka perlu ditegaskan lagi untuk memberikan kepastian, apa yang disampaikan kepada klien kami,” tambahnya.
KPK menetapkan empat tersangka kasus simulator SIM. Selain Sukotjo, mereka yang menjadi tersangka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.