Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2007, Harta Anas Urbaningrum Lebih dari Rp 2 Miliar

Kompas.com - 26/02/2013, 11:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 2,2 miliar dan 2.300 dollar AS pada 2007. Nilai harta ini dilaporkan Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Desember 2007. Harta Anas pada 2007 ini meningkat dibandingkan harta yang dilaporkannya pada Mei 2005, senilai Rp 1,17 miliar dan 2.300 dollar AS. Anas melaporkan hartanya dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR 2004-2009.

Berdasarkan LHKPN Anas yang diakses melalui situs acch.kpk.go.id, nilai harta Anas pada 2005 dan 2007 ini terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,01 miliar pada 2005, kemudian berkurang nilainya menjadi Rp 965 juta ada 2007. Tanah dan bangunan ini tersebar di Jakarta Timur, Depok, Karawang, dan Bekasi.

Selain harta tidak bergerak, Anas tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp 318 juta pada 2005, kemudian meningkat jadi Rp 383 juta pada 2007. Adapun kendaraan yang dimiliki Anas pada 2005 ini terdiri dari KIA Carens seharga Rp 110 juta dan motor Honda seharga Rp 8 juta. Pada 2007, mobil Anas bertambah dua, yakni Nissan Serena seharga Rp 155 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp 155 juta.

Selain alat transportasi, Anas tercatat memiliki harta bergerak lain yang terdiri dari logam mulia Rp 3,3 juta pada 2005, batu mulia Rp 2,7 juta pada 2005, barang-barang antik seharga Rp 81,2 juta pada 2005, serta barang bergerak lainnya seharga Rp 81,2 juta.

Anas juga melaporkan hartanya berupa giro dan setara kas sebesar Rp 197,1 juta dan 2.300 dollar AS pada 2005, kemudian meningkat menjadi Rp 795,5 juta dan 2.300 dollar AS pada 2007. Selain harta, Anas tercatat memiliki uang sebesar Rp 450 juta pada 2005. Utang ini kemudian dilunasi pada 2007.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Hadiah itu diduga diterima Anas saat dia masih menjadi anggota DPR atau sebelum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Demokrat pada Mei 2010

.Baca juga topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com