Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunggu, Kejujuran Pimpinan KPK soal Sprindik Anas

Kompas.com - 26/02/2013, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika terkait bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komposisi siapa yang duduk di Komite Etik ini dinilai tidak terlalu signifikan. Yang terpenting adalah menunggu kejujuran para pimpinan KPK untuk mengungkap mengapa draf sprindik itu bisa bocor.

"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik. Namun, yang penting, pimpinan KPK dan atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri, yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Indra, jika semua pimpinan KPK atau staf KPK benar-benar komit dengan slogan itu, maka Komite Etik tidak diperlukan. Ia juga mendesak, jika ada unsur pidana karena membocorkan dokumen negara, maka harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menilai, sebagai manusia, pimpinan KPK memiliki latar belakang, karakter, dan kepribadian yang tak luput dari kelemahan, salah, dan khilaf. "Ibarat sebuah lumbung yang di dalamnya ada penyakit perusak, maka jangan kita bakar lumbung tersebut. Namun cukup dicari identifikasi, dan temukan penyakitnya, dan dikeluarkan," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Sementara itu, dari unsur eksternal terdiri dari mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean; Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar.

Draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com