JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kwarnas Pramuka, Azrul Azwar, Senin (25/2/2013), dimintai keterangan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait soal penggunaan APBN tahun 2010 untuk kegiatan Pramuka sebesar Rp 4,3 miliar tanpa melalui prosedural yang lazim.
Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Sesuai pemeriksaan, Azrul Azwar menjelaskan soal pemakaian dana APBN untuk kegiatan Pramuka.
"Jadi, itu ditanyakan terkait laporan anggaran APBN 2010," katanya.
Yang jelas, kata dia, dana itu digunakan untuk program. "Pramuka tidak bisa vakum dari berbagai kegiatan dan memang anggarannya untuk merealisasikan program. Tapi kalau itu dianggap salah, akan saya kembalikan," katanya.
Bahkan, dirinya menjelaskan soal audit BPKP terkait penggunaan dana itu. "Jadi, tidak ada apa-apa di dalamnya," katanya.
Ia menambahkan, dalam penggunaan dana itu dirinya juga sudah meminta izin kepada Kemenpora. "Tapi tidak dijawab," katanya.
Saat ditanya wartawan alasan penggunaan dana untuk 2011 dari APBN untuk kegiatan Pramuka, ia mengakui dirinya salah, tetapi tidak bisa diam untuk menggunakan anggaran itu dalam kegiatan Pramuka.
"Karena Pramuka banyak kegiatan, persiapan jambore, perkemahan. Itu semua harus dibiayai," katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung enggan memberikan penjelasan terkait kasus itu karena masih dalam penyelidikan.
"Yang namanya penyelidikan itu sesuai prosedural tidak boleh diberitakan kecuali kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka. Jadi, saya tidak bisa ngomong soal itu. Kalau berbicara nanti akan mengganggu penyelidikan," kata salah seorang pejabat di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.