JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kooperatif dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas sebaiknya membongkar semua yang dia ketahui terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Anas jangan tanggung-tanggung. Ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua," kata Fadli dalam pesan singkatnya, Sabtu ( 23/2/2013 ), menyikapi penetapan tersangka Anas.
Fadli mengatakan, pihaknya tetap mendukung KPK agar perkara Hambalang dapat tuntas tanpa pandang bulu. Dia berharap agar proses hukum terhadap Anas tidak diintervensi oleh kekuasaan.
Di sisi lain, meski prihatin atas terjeratnya Anas, Fadli menilai apa yang terjadi kepada Anas semakin melukai kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Sebelumnya, sejumlah politisi sampai pemimpin parpol sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi.
"Kami berharap semoga rakyat tidak semakin apatis dengan partai politik. Semoga seluruh parpol mampu bermain politik secara bersih, beretika, dan bertanggungjawab sebagai upaya bersama membangun kembali kepercayaan rakyat kepada partai politik," kata Fadli.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.
Berita terkait, baca :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.