Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 23/02/2013, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Jumat (22/2) benar-benar hari keramat buat Anas Urbaningrum. Setelah lama menjadi polemik, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya secara resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk hari ini (kemarin), dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan sport centre atau pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang, dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan Saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, semalam. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri sejak Jumat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui, ”Tadi (kemarin) siang, sekitar pukul tiga (15.00), salah satu pimpinan KPK menelepon Dirjen Imigrasi untuk melakukan cegah kepada AU. Mekanisme itu sudah cukup bagi kami melakukan pencegahan. Pencegahan untuk enam bulan.” KPK mengirim surat permohonan itu lewat faksimile pukul 21.00.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika sangkaan itu terbukti di Pengadilan Tipikor, Anas menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, ”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

”Berdasarkan bukti-bukti yang ada, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa Saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan. Kalau dari pasal-pasal yang diduga dilanggar tersangka, berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR,” katanya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Anas maupun lewat pengacaranya, Firman Wijaya dan Patra M Zen, sudah membantah pemberian mobil Toyota Harrier. Anas juga membantah terlibat dalam proyek Hambalang. Bahkan Anas sempat sesumbar, bahwa jika terbukti korupsi satu rupiah saja, dirinya siap digantung di Monas.

Johan menuturkan, gelar perkara untuk menetapkan Anas sebagai tersangka berjalan mulus. ”Semua pimpinan sepakat bahwa AU sebagai tersangka. Tidak benar ada dua pimpinan yang mbalelo atau tidak sepakat. Itu hanya isu atau hoax,” ujarnya.

Semalam, secara resmi Majelis Tinggi Partai Demokrat belum bersikap. ”Saya belum bisa memberikan pendapat karena kami belum bertemu,” kata anggota Majelis Tinggi, Marzuki Alie

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang, partai akan memberikan bantuan hukum kepada Anas. ”Kami selama ini sudah memberikan bantuan kepada Pak Anas. Ada rekan kami, Patra M Zen, yang sudah mendampinginya,” katanya.

Majelis Tinggi mengambil alih kendali partai seperti diumumkan Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, 8 Februari lalu, setelah melihat elektabilitas partai terus merosot. Di Majelis Tinggi, Anas duduk sebagai wakil ketua. Namun, Anas diminta fokus pada dugaan kasus hukum yang menimpanya.

Patra mengatakan, terkait pengumuman status Anas itu, pihaknya akan menunggu surat penetapan dari KPK. ”Kami tunggu surat penetapan dari penyidik KPK dan kami akan mengikuti proses hukumnya,” kata Patra.

Patra menambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka belum berarti orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan. ”Dalam kasus baru-baru ini, seperti kasus mantan Dirut Merpati, hakim memutus bebas,” katanya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com