Jakarta, Kompas
Para terdakwa yang diajukan adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South Endah Rumbiyanti dan Team Leader SLN Kabupaten Duri, Riau, Widodo. Mereka disidangkan secara terpisah oleh majelis hakim yang ketuai Sudharmawatiningsih.
Sidang terdakwa Endah Rumbiyanti menghadirkan saksi Yanto Sianipar, Vice President Policy, Governement & Public Affairs Chevron. Sementara dalam sidang terdakwa Widodo dihadirkan saksi Parkumpulan Gultom dari bagian pertanahan Chevron, dan Yoshi Prakasa, pegawai Chevron yang saat itu menjadi ketua panitia lelang.
Dari pengakuan para saksi terungkap, terdakwa Endah bukan pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan pekerjaan bioremediasi berjalan sesuai ketentuan. Terdakwa Widodo ternyata juga tak berhubungan langsung dalam penunjukan langsung dua perusahaan yang membantu pekerjaan teknis bioremediasi, yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia.
Yanto mengatakan, terdakwa Endah, yang oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dianggap bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi 2008-2011, ternyata baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011 dan berakhir November 2011. Pihak yang bertanggung jawab agar pekerjaan bioremediasi sesuai desain ahli bioremediasi dari Amerika Serikat adalah bagian
Penasihat hukum Endah, Lelyana Santosa, menanyakan perihal peranan kliennya dalam bioremediasi. ”Dalam kontrak ada enggak peran terdakwa? Apa pernah dengar ada usulan terdakwa terkait kontrak?” tanya Lelyana, yang dijawab Yanto tidak ada.
Yoshi bersaksi, perusahaan kontraktor ditunjuk langsung dalam kontrak lanjutan karena waktu itu hanya kontrak lanjutan dari kontrak sebelumnya yang telah dikerjakan. Peran terdakwa Widodo sebagai ahli yang membantu panitia dalam membuat kontrak.