JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat M Rahmat menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengatakan, pengunduran dirinya adalah bentuk loyalitas kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
"Saya sudah menyiapkan surat pengunduran diri. Ini bentuk dukungan kepada Anas," kata Rahmat saat berkunjung ke rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Rahmat, pengunduran dirinya didukung penuh oleh para senior di partai. Sejumlah pengurus senior pun, kata Rahmat, akan mundur dari jabatannya.
"Kalau tidak mundur akan menciptakan suasana yang tidak kondusif di partai," ujarnya.
Ia mengungkapkan, yang harus dilakukan saat ini adalah menjaga suasana internal partai agar tetap kondusif.
Anas tersangka
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. "Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," ujar Johan.
KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.