JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ia melihat penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang itu bisa menjadi langkah awal KPK membuka tabir yang lebih besar.
"Baguslah, ini langkah maju. Cuma tetap Anas masih tersangka belum terdakwa, dia harus diberikan ruang untuk membela diri," ujar Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2013).
Rizal menyadari bahwa penetapan status tersangka Anas memang tidak terkait langsung dengan inti korupsi dari proyek Hambalang. Namun, penetapan status tersangka terhadap Anas bisa mengungkap skandal Hambalang lebih luas lagi implikasinya. "Yang penting Anas tersangka dulu, tidak harus yang langsung besar. Mulai dari kecil dulu, terus dirunut kan bisa," ucap adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini.
Rizal berharap, setelah ini KPK bisa menyasar dua orang yang selama ini disebutnya sebagai otak korupsi proyek Hambalang, yakni pemilik saham PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor. Adhi Karya dan Dutasari Citralaras merupakan kontraktor dan subkontraktor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Rizal menganggap kedua orang itu paling merugikan negara dalam proyek ini.
"Kalau Anas, Mahfud, dan Teuku Bagus jadi tersangka, ini kasus Hambalang akan kebuka ke arah yang lebih besar," kata Rizal.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alifian Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.