Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sebulan, KPK Jerat 2 Ketua Parpol dan 1 Gubernur

Kompas.com - 22/02/2013, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan taringnya dalam membersihkan partai politik. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan dua ketua umum partai politik dan satu gubernur sebagai tersangka dalam jangka waktu tidak sampai sebulan. Dua orang ketua umum itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (sekarang mantan). Sementara itu, kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.

Luthfi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013. Selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dia diduga bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Diduga, nilai uang yang dijanjikan untuk Luthfi sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar, yakni mencapai Rp 40 miliar.

Tidak sampai sebulan dari pengumuman tersangka Luthfi, KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji saat dia masih menjadi anggota DPR. Menurut KPK, hadiah atau janji yang diterima Anas itu tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat diungkapkan lebih jauh.

Mengenai nilai hadiah yang dituduhkan kepada Anas, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat menjawabnya. "Hadiah itu bisa uang, bisa barang. Nanti kita paparkan dalam persidangan," ujar Johan.

Bukan hanya ketua partai, KPK pun menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dugaan korupsi sekaligus. Selaku Gubernur Riau, dia diduga menerima hadiah sekaligus memberikan hadiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli juga dijerat dengan pasal korupsi terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Ditetapkannya para petinggi partai sebagai tersangka ini akan menambah panjang daftar politikus yang menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiga anggota dewan itu dianggap terbukti menerima suap atau menerima hadiah terkait kepengurusan proyek-proyek pemerintah.

Dalam perbincangan dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, meramalkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus akan marak di tahun 2013 ini. Maklum, tahun 2013 merupakan tahun terakhir sebelum memasuki tahun pemilihan umum (pemilu). Inilah tahun bagi elite politik untuk giat-giatnya mengumpulkan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com