Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Mereka Cari di Rumah Anas Urbaningrum?

Kompas.com - 22/02/2013, 22:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi megaproyek Hambalang, kediaman Ketua Umum Partai Demokrat di Jalan Teluk Semangka, RT 06 RW 17, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu didatangi oleh puluhan orang. Apa yang mereka cari di rumah Anas?

Sri Nanda (33), warga RT 06 RW 07, Duren Sawit, mengaku penasaran dengan apa yang terjadi di kediaman petinggi Partai Demokrat itu. Sebab, sejak pukul 19.00 WIB, suasana rumah tersangka tampak dikerumuni oleh wartawan.

"Tadi habis nonton di TV. Katanya Anas jadi tersangka, ya? Eh, pas lewat sini ramai ternyata, ya sudah lihat-lihat dulu," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2013) malam.

Sohidayat (33), suami Nanda, mengungkapkan hal yang sama tentang keberadaannya di depan rumah Anas bersama istri dan anaknya. Ia sebetulnya tak ngerti-ngerti amat tentang kasus yang tengah mendera tetangganya itu. Namun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu tetap saja datang dan melihat-lihat situasi.

"Tahu sih kasusnya Hambalang, tapi enggak ngerti statusnya apa di sana. Cuma tahunya dia Ketua Demokrat, korupsi saja," ujarnya.

Warga lain, Asifah Maza (50), sengaja datang bersama rombongan ibu-ibu untuk datang memantau kediaman rumah berwarna putih tersebut. Wanita yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga tersebut mengaku mengikuti kasus Anas di media massa. "Saya paham. Saya senang banget dia (Anas) jadi tersangka. Kan, katanya mau digantung tuh di Monas. Makanya, jangan janji," ujarnya.

Puluhan orang yang bergerombol di depan rumah Anas itu terbagi menjadi dua, yakni kumpulan warga dan wartawan. Warga berkerumun menghadap rumah Anas sambil tampak heboh berbincang santai satu sama lain. Sesekali ada pula yang menunjuk ke kediaman Anas. Beberapa orang lainnya tampak hanya melihat-lihat situasi di sekelilingnya.

Adapun para pewarta sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Sejumlah awak media tampak mewawancarai orang-orang yang dikenal dekat dengan Anas. Beberapa tamu Anas antara lain kuasa hukumnya, Firman Wijaya; anggota Divisi Pembinaan Organisasi DPP Demokrat Samsul Bahara; sekretaris pribadi Anas, Hutomo; fungsionaris pusat DPP Golkar, Yoyo Wahab; dan Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat M Rahmat.

Tersangka kasus Hambalang

Malam ini KPK resmi mengumumkan status tersangka pada Anas. Anas disangka menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com