Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max Yakin Anas Urbaningrum Patuhi Pakta Integritas

Kompas.com - 22/02/2013, 21:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Max Sopacua menyakini Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan patuh terhadap substansi pakta integritas yang sudah ditandatangani setelah terseret kasus dugaan korupsi. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013) malam.

"Sebagai orang nomor satu di partai, dia (Anas) akan melakukan itu sebagai panutan," kata Max ketika dihubungi, Jumat (22/2/2013) malam.
Sebelumnya, Majelis Tinggi Partai Demokrat mewajibkan seluruh jajaran pengurus partai ini untuk menandatangani pakta integritas sebagai salah satu langkah penyelamatan partai. Anas menandatangani pakta integritas tersebut di Kantor DPP Partai Demokrat pada 14 Februari 2013 .

Salah satu substansi dari pakta integritas itu menyatakan, "bila ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus korupsi, kader bersedia mengundurkan diri dari jabatan di Partai Demokrat dan siap menerima sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan partai".

Max mengatakan, tak ada lagi koridor selain pakta integritas untuk menyikapi penetapan tersangka Anas. Hanya saja, kata dia, pengunduran diri Anas tidak semudah pengunduran diri jabatan lain. Pasalnya, Anas yang memegang kendali partai.

"Semua orang tahu ini pucuk pimpinan. Meski diambil alih Majelis Tinggi partai, Pak Anas ini sebagai ketua umum. Kalau harus mundur, tentu harus berproses. Kalau otomatis mundur, siapa yang pegang partai? Harus disiapakan dulu plt (pejabat sementara). Jangan disamakan antara Anas dan Wakil Sekjen yang suatu saat bisa diganti," kata Max.

Ketika ditanya apakah partai akan memberikan bantuan hukum kepada Anas, Max mengatakan tentu partai akan menawarkan bantuan hukum yang dimiliki partai. Hanya saja, partai membebaskan Anas untuk menggunakannya atau tidak. "Ini, kan, persoalan lama. Demokrat tentu menyerahkan perkara ini kepada KPK. Jadi, kalau malam ini sudah ada keputusan, saya kira kami tidak perlu memberikan komentar panjang, kami serahkan kepada penegak hukum," katanya.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com