JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana mengatakan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang tak terlalu mengagetkan kader-kader partai tersebut. Hal ini bisa terlihat dengan tidak terjadinya gejolak menanggapi penetapan KPK.
Ia mengatakan, sebagai kader ia hanya prihatin dengan diumumkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami akan bantu Anas, mempersiapkan bantuan hukum kalau dibutuhkan. Kami berdoa mudah-mudahan Anas tabah," ucapnya di Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut saat ditanya mengenai proses pergantian Anas, Sutan menyerahkan sepenuhya kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), termasuk dilakukannya kongres luar biasa (KLB).
"Kalau Anas sudah begini tidak terbantahkan. Sesuai pakta integritas, Anas harus mundur. Tapi, kami tunggu langkah berikutnya saja dari Pak SBY," ujar Sutan.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat. Anas dianggap menerima hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, saat mengambil alih kendali Partai Demokrat, Jumat (8/2/2013) lalu, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat telah meminta Anas fokus menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya itu. SBY juga meminta semua pimpinan Partai Demokrat di pusat ataupun daerah untuk mendatangani pakta integritas yang salah satu poinnya adalah harus mundur dari jabatannya bila menjadi tersangka.
Saat itu, Anas belum berstatus tersangka sehingga posisi Ketua Umum Partai Demokrat tetap dijabatnya. Bahkan, dalam rapat pimpinan nasional di Jakarta, SBY menegaskan Anas masih ketua umum. (Srihandriatmo Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.