JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD menyatakan organisasinya tak akan ikut campur pada proses hukum Anas Urbaningrum bila KPK menangani kasus Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan profesional. Hanya bila dalam proses nanti ada perlakuan tak adil untuk Anas, KAHMI akan turun tangan.
"Urusan hukum yang konkret, KAHMI tidak ikut campur. Biarkan berjalan," kata Mahfud saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/2/2013) malam. Namun, dia berharap KPK harus bekerja profesional, termasuk memaparkan secara terbuka di pengadilan nanti, apa dua alat bukti yang dipakai menjerat Anas. Seperti diketahui, Anas adalah Ketua PB HMI periode 1997-1999 dan kini duduk di jajaran Presidium KAHMI.
Mahfud menilai selama ini KPK sudah bekerja baik dan profesional. Dia tidak melihat ada intervensi di balik penetapan Anas sebagai tersangka KPK. Kalau ada anggapan bahwa penetapan ini merupakan dampak desakan istana sebagian kalangan internal Partai Demokrat, imbuh Mahfud, di sisi lain juga ada desakan dari kalangan yang menolak bila Anas dikaitkan dengan perkara hukum.
"Nah, kalau nanti ternyata Anas diperlakukan dengan tidak adil, barulah kami akan protes," kata Mahfud. Bagi KAHMI, ujarnya, yang penting adalah hukum ditegakkan dengan benar. Sejauh ini, Mahfud proses yang dijalankan KPK terkait kasus Anas masih lazim.
KAHMI, lanjut Mahfud, tidak menyediakan bantuan hukum untuk Anas. Perlakuan ini juga berlaku untuk jajaran KAHMI yang lain. "KAHMI ini, kan, ormas, kami tidak menyediakan (bantuan hukum) itu. Tapi, saya dengar Partai Demokrat sudah menjanjikan bantuan hukum. Saya kira itu memang wajib dilakukan," kata dia.
KPK, Jumat (22/2/2013) malam, menetapkan Anas sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Hambalang. Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga meminta pencegahan kepada imigrasi untuk Anas.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.