Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bersamaan dengan penetapan status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Anas bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (22/2/2013) hari ini.

"Baru saja ditandatangani surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan," kata Johan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini.

Menurutnya, surat permintaan cegah atas nama Anas ini baru ditanda tangani pimpinan KPK hari ini. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan Anas, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas, kata Johan, penerimaan hadiah itu tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini. Dia juga tidak menjawab apakah salah satu hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas berupa Toyota Harrier atau bukan.

"Saya tidak bicara materi, materi dan bukti-bukti akan kita paparkan di pengadilan tentu saja," ujarnya.

Demikian juga saat ditanya berapa nilai pemberian yang diterima Anas. Meskipun demikian, Johan menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah didasari barang bukti yang cukup. "Berdasarkan proses gelar perkara hari ini dan sebelum-sebelumnya," tambah Johan.

Adapun, pasal yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Peran, Fungsi dan Tugas TNI

    Peran, Fungsi dan Tugas TNI

    Nasional
    Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

    Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

    Nasional
    Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

    Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

    Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

    Nasional
    Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

    Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

    Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

    Nasional
    Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

    Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

    Nasional
    Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

    Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

    Nasional
    Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

    Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

    Nasional
    Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

    Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

    Nasional
    Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

    Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

    Nasional
    Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

    MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

    Nasional
    Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

    Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

    Nasional
    Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

    Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com