Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ada Skandal di Balik Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum

Kompas.com - 22/02/2013, 19:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menduga, penetapan kliennya sebagai tersangka berkaitan dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa waktu lalu. Ia menduga, penetapan Anas sebagai tersangka telah direncanakan sebelumnya.

"Ya, saya sudah menduga ada hal-hal yang kurang pas dan tidak wajar. Ini kaitannya dengan sprindik bocor, ada upaya itu. Saya melihat ada skandal," ujar Firman saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).

Firman mengaku belum menemui kliennya. Ia pun belum memutuskan langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus Anas. "Saya akan pelajari dulu. Saya akan bertemu dengan klien saya. Ini saya perjalanan dari luar kota," kata Firman.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” ujar Johan.

KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

    Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

    Nasional
    Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

    Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

    Nasional
    Bahlil Klaim Media Center Indonesia Maju Didirikan Pakai Dana Halal dan Tak Langgar Aturan

    Bahlil Klaim Media Center Indonesia Maju Didirikan Pakai Dana Halal dan Tak Langgar Aturan

    Nasional
    Jokowi Bagi-bagi Bantuan Pangan di NTT

    Jokowi Bagi-bagi Bantuan Pangan di NTT

    Nasional
    DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

    DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

    Nasional
    Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

    Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

    Nasional
    Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

    Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

    Nasional
    Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

    Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

    Nasional
    Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

    Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

    Nasional
    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

    Nasional
    Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

    Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

    Nasional
    Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

    Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

    Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

    Nasional
    Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

    Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

    Nasional
    Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

    Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com