Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprindik Anas Urbaningrum Diteken Bambang Widjojanto, Bukan Abraham

Kompas.com - 22/02/2013, 19:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, bukan Ketua KPK Abraham Samad. Melalui sprindik tersebut, KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum terpilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010, Anas merupakan anggota DPR yang menjabat sebagai ketua fraksi. "Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Saat ditanya mengapa Bambang yang menandatangani sprindik tersebut dan bukan Abraham, Johan mengatakan, hal itu wajar-wajar saja. Menurut dia, sprindik yang diterbitkan KPK tidak harus ditanda tangani Ketua KPK.

"Semua pimpinan bisa menandatangani sprindik. Ini bukan hal yang aneh. Tidak semua sprindik ditandatangani Pak Abraham," ujar Johan.

Meski demikian, menurut Johan, semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Draf sprindik Anas ini, katanya, sudah diparaf lima unsur pimpinan KPK, yakni Abraham, Bambang, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. "Jadi, tidak benar ada dua pimpinan yang mbalelo, tidak setuju, itu tidak benar, itu bersifat isu atau hoax," ujar Johan.

Lebih jauh dia mengatakan, sprindik Anas ini ditandatangani pada Jumat (22/2/2103) ini. Penetapan Anas sebagai tersangka, kata Johan, sudah melalui proses gelar perkara, baik yang digelar hari ini maupun ekspose yang sebelum-sebelumnya. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.

Anas tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (22/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR  2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” ujar Johan.

KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com