JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat (22/2/2013).
KPK juga telah memberi tahu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
Pemberitahuan juga telah dilayangkan pada Jumat ini. Sejak Jumat siang hingga sore tadi, pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di mana nama Anas disebut ikut terlibat.
Hasil gelar perkara menyatakan, sudah cukup bukti kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan Anas sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh Kompas, Jumat malam ini, KPK akan secara resmi mengumumkan penetapan status Anas sebagai tersangka. Saat ini, KPK tengah dalam proses menyelesaikan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.