Para pemberi kerja juga melakukan penyortiran SPT wajib pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan dan yang bukan terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan serta membuat daftar nominatif penyampaian SPT Tahunan secara kolektif.
Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan adalah Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai ketentuan berlaku, yang bisa didapatkan di KPP/KP2KP terdekat, tempat lain yang disediakan seperti Pojok PAJAK, Mobil PAJAK, atau diunduh langsung melalui laman Ditjen Pajak.
Wajib Pajak harus memastikan SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani, memeriksa kelengkapan dokumen dan lampiran yang dipersyaratkan serta menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.