Jakarta, Kompas
”Sebenarnya saya memiliki banyak kegalauan. Kenapa tim jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tanpa fakta persidangan dan bukti-bukti tetap menuntut saya bersalah. Semoga tuntutan jaksa yang tidak mendasar itu kekhilafan semata,” kata Neneng ketika membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Neneng, jelas-jelas pada fakta persidangan seperti dikatakan Yulianis, yang disebut Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, tidak ada satu rupiah pun mengalir ke dirinya. Kehadirannya di kantor Anugerah hanya sesekali untuk menemui suaminya, Muhammad Nazaruddin. ”Sungguh saya merasa terzalimi,” ujar Neneng sambil tersedu-sedu.
Neneng mengatakan, dia bukan pemegang saham dan pengurus PT Anugerah Nusantara. ”Pemegang saham mayoritas pada PT Anugerah Nusantara yang benar adalah Anas Urbaningrum,” lanjutnya.
Pemilik Anugerah Nusantara, kata Neneng, adalah Anas, Saan Mustopa, dan Nazaruddin. Pengurus yang terlibat proyek PLTS adalah Anas, Saan, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Marisi Matondang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, yang bertanggung jawab dalam pencairan keuangan proyek PLTS. Neneng juga dinilai bertanggung jawab dalam pengalihan kontrak kerja dari pemenang tender PT Alfindo ke PT Sundaya Indonesia. PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam PT Anugerah Nusantara.
Menanggapi pembelaan Neneng, secara terpisah, penasihat hukum Anas, Patra M Zen, mengatakan, Anas sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PT Anugerah Nusantara. Pemegang saham perusahaan itu adalah Nazaruddin, Ayub Khan, Muhammad Nasir, dan Muhammad Yunus Rasyid.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.